Jumat, 18 Februari 2011

CONTOH PROPOSAL


PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
PENGADAAN PERALATAN SENI RELIGI























                                                 
                                          DIBUAT OLEH :

PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
KECAMATAN MUSUK  KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2010



PEMERINTAH DESA MUSUK
KECAMATAN MUSUK
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Sidowaluyo – Musuk – Boyolali  
 


R E K O M E N D A S I
Nomor : … / ……/……/ ……

KEPALA DESA MUSUK

Dasar
:
1.      Surat Permohonan Bantuan Dana Paguyuban Seni Rebana  Dukuh Tampir   Baru Desa Musuk  Kecamatan Musuk 
      No             : 023 / PSR.M / III /  2010    
      Tanggal     :  29 Maret  2010

Menimbang
:
1.      Surat Sekretaris daerah Nomor : 050 / 00853/09/2007 Tanggal 6 Februari 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan Dana Untuk sarana / Prasarana Lembaga Pendidikan, Kesenian , Pondok Pesantren , Tempat Ibadah serta Organisasi Umum / Keagamaan
2.      Setelah diadakan Penelitian Baik secara Administrasi dan cek keadaan langsung dilokasi Dukuh Tampir Utara benar – benar akan terdapat Paguyuban Seni Religi   yang akan membeli Peralatan seni  dan memerlukan bantuan Dana  dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. 

MEMBERIKAN REKOMENDASI
Kepada
:
Paguyuban Seni Religi “ Musthofa “Desa  Musuk  Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali
Untuk
:
Mengajukan Bantuan Dana  Kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan kami menguatkan atas permohonan terebut .


Musuk,  , 29 Maret 2010
Kepala Desa Musuk



PRIYADI




PEMERINTAH KECAMATAN MUSUK 
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Jalan Raya Musuk Telp. ( 0276 ) 322681
 


R E K O M E N D A S I
Nomor : … / ……/……/ ……

CAMAT MUSUK
Dasar
:
1.      Surat Permohonan Bantuan Dana Paguyuban Seni rELIGI Dukuh Tampir  Utara   Desa Musuk  Kecamatan Musuk 
            No             : 023 / PSR.M / III /  2010    
            Tanggal     :  29 Maret  2010
2.      Rekomendasi Kepala Desa Musuk 
      No          : ………………………..
      Tanggal  :
Menimbang
:
1.      Surat Sekretaris daerah Nomor : 050 / 00853/09/2007 Tanggal 6 Februari 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan Dana Untuk sarana / Prasarana Lembaga Pendidikan, Kesenian , Pondok Pesantren , Tempat Ibadah serta Organisasi Umum / Keagamaan
2.      Setelah diadakan Penelitian Baik secara Administrasi dan cek keadaan langsung dilokasi Dukuh Tampir Utara benar – benar akan terdapat Paguyuban Seni Religi   yang akan membeli Peralatan seni  dan memerlukan bantuan Dana  dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. 

MEMBERIKAN REKOMENDASI
Kepada
:
Paguyuban Seni Religi “ Musthofa “Desa  Musuk  Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali
Untuk
:
Mengajukan Bantuan Dana  Kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan kami menguatkan atas permohonan terebut .
                    
                                                                                   Musuk , 29 Maret 2010
   CAMAT MUSUK 

                                                                                NOEGROHO WS, S.Sos 
                                                                                        Penata Tingkat I
                                                                           NIP. 19700525 199003 1 003


PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara,   RT 06    RW III,    Musuk,    Boyolali
No       : 023 / PSR.M / III / 01
Lamp   : 1 Bendel
Hal      : Permohonan Bantuan Dana
                                                                                          Kepada Yth :
                                                                                                Bupati Boyolali
                                                                                                Di _ 
                                                                                                BOYOLALI

Dengan ini kami Paguyuban seni Religi Masyarakat Tampir Utara yang berkedudukan di Kampung Tampir Utara RT 06 RW III, Kelurahan Musuk Kecamatan Musuk, Kab. Boyolali bertekat untuk melestarikan Kesenian dan Ketaatan beragama sebagai Kebudayaan dan Jiwa luhur Bangsa Indonesia yang wajib kita leluri dan kita uri-uri dengan harapan dapat ikut mengisi pembangunan lewat bidang Seni dan Religi.
Sehubungan hal tersebut diatas , kami mohon dengan hormat kepada yang berwenang berkenan memberikan bantuan dana  dengan harapan kami akan memperkuat kedudukan serta memperluas jangkauan didalam mengembangkan seni Religi ini.  
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
1.      Daftar Pengurus / Anggota
2.      Rekomendasi  dari Kepala Kelurahan
3.      Rekomendasi dari Camat
Adapun rencana pengadaan Peralatan seni Religi tersebut  menghabiskan dana kurang lebih  sebagai berikut :
1.      Total Biaya yang direncanakan           : Rp.  7.000.000,-
2.      Swadaya yang direncanakan              : Rp.  1.000.000,-
3.      Dana sukarela                                      : Rp.  1.000.000,-
4.      Kekurangan Dana                            : Rp. 5.000.000,-
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama ini kami mengharap  bantuan dana dari Bapak Bupati Boyolali  sebesar Rp. 5.000.000  untuk mencukupi kekurangan dana tersebut .
Kemudian atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih  


Ketua



THOMAS SRI NUGROHO
Musuk  ,29 Maret 2010
Sekretaris



SUGENG SUGIARTO


PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara,   RT 06    RW III,    Musuk,    Boyolali

ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN SENI REBANA
 ” NEW BRAMASTA

Kesenian berupa Rebana  adalah sebagaian warisan leluhur yang merupakan martabat    bangsa , yang perlu dilestarikan mempunyai vitalitas ( daya hidup ) dan potensi kekuatan didalam melaksanakan fungsinya sebagai pengabdi seni budaya , merupakan sarana penyuluhan , pendidikan bimbingan serta pembinaan kearah terbentuknya watak dan jiwa bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 serta pengamalannya .
Dalam ciptaannya secara aktif dan positif , maka untuk menjaga keaslian serta kemurnian perlu meningkatkan pembinaan serta mempertinggi mutu kesenian perlu menggalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah didalam suatu organisasi .
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 19 Februari 2010 dengan ketulusan hati musyawarah Karang Taruna Tampir Baru membentuk wadah seni budaya dalam paguyuban seni Rebana ” New Bramasta ”.
Organisasi yang bergerak dengan landasan Idiil        : Pancasila
Landasan Konstitusional                                            : UUD 1945
Dengan menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut :




BAB I
Nama , Waktu  , Tempat , Kedudukan dan Lambang

Pasal I

  1. Organisasi ini diberi nama       : NEW BRAMASTA
  2. Didirikan Pada Tanggal          : 19 Februari 2010
  3. Berdasarkan Musyawarah       : 19 Februari 2010
  4. Lambang                                 :
  5. Organisasi                               : Bersifat Non Politik



BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Organisasi ini berdasarkan Asas Tunggal Pancasila dan UUD 1945 bertujuan          :
  1. Membina dan meningkatkan Seni Rebana  sebagai wahana dan sarana pendidikan dan bimbingan watak dan jiwa Pancasila
  2. Meningkatkan Seni Rebana dalam  mewujudkan , membina dan meningkatkan kesejahteraan / keadilan sosial berdasarkan Pancasila
  3. Meneliti dan mengembangkan mutu seni serta mutu Rebana .
  4. Sebagai wadah kelompok remaja yang berbakat dan berminat dalam menekuni Seni Rebana


BAB III
Pasal 4
KEANGGOTAAN

Anggota            : Paguyuban Seni Rebana New Bramasta beranggotakan seluruh remaja Karang      Taruna Tampir Baru yang  terdiri dari : 48 Orang
1.      Anggota biasa para peminat dan para pecinta seni Rebana.
2.      Anggota Kehormatan , adalah perorangan yang diangkat oleh organisasi karena jasa-jasanya terhadap organisasi

Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA :
  1. Menjaga nama baik organisasi
  2. Memberi iuran idiil , spiritual dan meterial
  3. Mentaati dan melaksanakan keputusan dan peraturan organisasi



Pasal 6
HAK – HAK ANGGOTA
  1. Anggota biasa mempunyai hak suara , hak memilih dan dipilih
  2. Anggota kehormatan mempunyai hak suara
  3. Semua anggota berhak mendapat perlindungan dan perlakuan sama



Pasal 7
KEANGGOTAAN BERAKHIR KARENA
  1. Permintaan sendiri
  2. Kehilangan Administrasi
  3. Dikeluarkan karena merugikan nama baik organisasi
  4. Meninggal dunia



BAB IV
Pasal 8
KEKAYAAN :
Kekayaan Organisasi terdiri dari :
  1. Modal Permulaan / Pangkal
  2. Uang Pangkal dan Iuran Anggota
  3. Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat
  4. Usaha-usaha lain yang syah

BAB V
Pasal 9
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi ini mempunyai tata organisasi sebagai berikut :
  1. Pengurus Karang Taruna
  2. Pengurus Paguyuban Seni New Bramasta

BAB VI
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Umum terdiri dari :
  1. Pelindung                    : Ketua RT 05  
  2. Penasehat                    : Pengurus RT 05
  3. Pembina / Pelatih        : Dari anggota sendiri
  4. Pengurus Paguyuban   : Ketua , Sekretaris dan Bendahara

Pasal 13
  1. Musyawarah dan rapat-rapat diadakan secara periodik maupun pada waktu-waktu tertentu yang dipandang perlu
  2. Kekuasaan tertinggi organisasi ada pada musyawarah Karang Taruna



BAB VIII
Pasal 14
  1. Perubahan Anggaran Dasar Organisasi diputuskan oleh Musyawarah Karang Taruna
  2. Pembubaran Organisasi ini diputuskan dalam Karang Taruna , dengan disetujui oleh Pelindung , Penasehat dan Pembina .
  3. Jika organisasi bubar , kekayaan dibagi diserahkan kepada anggota selaras dengan asas dan tujuan organisasi ini


BAB IX
Pasal 15
Peraturan Tambahan   :
Segala sesuatu yang belum tercantum atau belum cukup , didalam Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini .



Ketua


SRIYONO
Musuk , 22 Maret 2010
Sekretaris


SUGENG






















ESTIMASI PENDANAAN

I. RENCANA ANGGARAN BEAYA

No
Nama Barang
Jml Barang
Harga Satuan
( Rp )
Jml
( Rp )

1
2
3
4


GITAR
BASS
DRUM
REBANA


1
1
1
9


 500.000
 500.000
  2.000.000
  4.000.000


  500.000
  500.000
2.000.000
4.000.000

JUMLAH
    7.000.000



II. RENCANA SUMBER  PENDANAAN


No
SUMBER DANA
JUMLAH
KET
1
2
3
4
Iuaran Anggota  @ Rp. 25.000
Kas Organisasi
Dana Sukarela
Bantuan Dari Bapak Bupati
Rp.    375.000,-
Rp     625.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Swadaya
Swadaya
Hibah
Hibah
Jumlah Total
Rp  7.000.000,-




























PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara,   RT 06    RW III,    Musuk,    Boyolali

SUSUNAN KEPENGURUSAN

PELINDUNG             : Haji. HARTONO
  SHOLIKHIN, S.Ag
KETUA                     :  THOMAS SRI NUGROHO
SEKRETARIS            :  SUGENG SUGIARTO
BENDAHARA           :  GIYARTO
SIE PENGGALANGAN DANA       : KAMTO A
                                                              KAMTO B
                                                              BAMBANG
                                                              TUDHI S                                           
ANGGOTA    :
1
2
3
4
5
6
7
8

JOKO SUTRISNO
JOKO WIDIYANTO
JOKO KRISTIANTO
SLAMET
KOKO
BAGUS
TARJO
AGUNG T


















1 komentar:

  1. ijin search.....terimakasih ats postingnya, sangat membantu saya dalam pembuatan ajuan dana paguyuban marawis kami di kota tegal....by.samsul

    BalasHapus