PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA
PENGADAAN PERALATAN SENI RELIGI
|
DIBUAT OLEH :
PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
KECAMATAN MUSUK KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2010
PEMERINTAH DESA MUSUK
KECAMATAN MUSUK
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Sidowaluyo – Musuk – Boyolali
R E K O M E N D A S I
Nomor : … / ……/……/ ……
KEPALA DESA MUSUK
Dasar | : | 1. Surat Permohonan Bantuan Dana Paguyuban Seni Rebana Dukuh Tampir Baru Desa Musuk Kecamatan Musuk No : 023 / PSR.M / III / 2010 Tanggal : 29 Maret 2010 |
Menimbang | : | 1. Surat Sekretaris daerah Nomor : 050 / 00853/09/2007 Tanggal 6 Februari 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan Dana Untuk sarana / Prasarana Lembaga Pendidikan, Kesenian , Pondok Pesantren , Tempat Ibadah serta Organisasi Umum / Keagamaan 2. Setelah diadakan Penelitian Baik secara Administrasi dan cek keadaan langsung dilokasi Dukuh Tampir Utara benar – benar akan terdapat Paguyuban Seni Religi yang akan membeli Peralatan seni dan memerlukan bantuan Dana dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. |
MEMBERIKAN REKOMENDASI | ||
Kepada | : | Paguyuban Seni Religi “ Musthofa “Desa Musuk Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali |
Untuk | : | Mengajukan Bantuan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan kami menguatkan atas permohonan terebut . |
Musuk, , 29 Maret 2010
Kepala Desa Musuk
PRIYADI
PEMERINTAH KECAMATAN MUSUK
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Jalan Raya Musuk Telp. ( 0276 ) 322681
R E K O M E N D A S I
Nomor : … / ……/……/ ……
CAMAT MUSUK
Dasar | : | 1. Surat Permohonan Bantuan Dana Paguyuban Seni rELIGI Dukuh Tampir Utara Desa Musuk Kecamatan Musuk No : 023 / PSR.M / III / 2010 Tanggal : 29 Maret 2010 2. Rekomendasi Kepala Desa Musuk No : ……………………….. Tanggal : |
Menimbang | : | 1. Surat Sekretaris daerah Nomor : 050 / 00853/09/2007 Tanggal 6 Februari 2007 Tentang Petunjuk Pelaksanaan bantuan Dana Untuk sarana / Prasarana Lembaga Pendidikan, Kesenian , Pondok Pesantren , Tempat Ibadah serta Organisasi Umum / Keagamaan 2. Setelah diadakan Penelitian Baik secara Administrasi dan cek keadaan langsung dilokasi Dukuh Tampir Utara benar – benar akan terdapat Paguyuban Seni Religi yang akan membeli Peralatan seni dan memerlukan bantuan Dana dari Pemerintah Kabupaten Boyolali. |
MEMBERIKAN REKOMENDASI | ||
Kepada | : | Paguyuban Seni Religi “ Musthofa “Desa Musuk Kecamatan Musuk Kabupaten Boyolali |
Untuk | : | Mengajukan Bantuan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali dan kami menguatkan atas permohonan terebut . |
Musuk , 29 Maret 2010
CAMAT MUSUK
NOEGROHO WS, S.Sos
Penata Tingkat I
NIP. 19700525 199003 1 003
Penata Tingkat I
NIP. 19700525 199003 1 003
PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara, RT 06 RW III, Musuk, Boyolali
No : 023 / PSR.M / III / 01
Lamp : 1 Bendel
Hal : Permohonan Bantuan Dana
Kepada Yth :
Bupati Boyolali
Di _
BOYOLALI
Kepada Yth :
Bupati Boyolali
Di _
BOYOLALI
Dengan ini kami Paguyuban seni Religi Masyarakat Tampir Utara yang berkedudukan di Kampung Tampir Utara RT 06 RW III, Kelurahan Musuk Kecamatan Musuk, Kab. Boyolali bertekat untuk melestarikan Kesenian dan Ketaatan beragama sebagai Kebudayaan dan Jiwa luhur Bangsa Indonesia yang wajib kita leluri dan kita uri-uri dengan harapan dapat ikut mengisi pembangunan lewat bidang Seni dan Religi.
Sehubungan hal tersebut diatas , kami mohon dengan hormat kepada yang berwenang berkenan memberikan bantuan dana dengan harapan kami akan memperkuat kedudukan serta memperluas jangkauan didalam mengembangkan seni Religi ini.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan :
1. Daftar Pengurus / Anggota
2. Rekomendasi dari Kepala Kelurahan
3. Rekomendasi dari Camat
Adapun rencana pengadaan Peralatan seni Religi tersebut menghabiskan dana kurang lebih sebagai berikut :
1. Total Biaya yang direncanakan : Rp. 7.000.000,-
2. Swadaya yang direncanakan : Rp. 1.000.000,-
3. Dana sukarela : Rp. 1.000.000,-
4. Kekurangan Dana : Rp. 5.000.000,-
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama ini kami mengharap bantuan dana dari Bapak Bupati Boyolali sebesar Rp. 5.000.000 untuk mencukupi kekurangan dana tersebut .
Kemudian atas terkabulnya permohonan ini kami ucapkan terima kasih
Ketua THOMAS SRI NUGROHO | Musuk ,29 Maret 2010 Sekretaris SUGENG SUGIARTO |
PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara, RT 06 RW III, Musuk, Boyolali
ANGGARAN DASAR PAGUYUBAN SENI REBANA
” NEW BRAMASTA ”
Kesenian berupa Rebana adalah sebagaian warisan leluhur yang merupakan martabat bangsa , yang perlu dilestarikan mempunyai vitalitas ( daya hidup ) dan potensi kekuatan didalam melaksanakan fungsinya sebagai pengabdi seni budaya , merupakan sarana penyuluhan , pendidikan bimbingan serta pembinaan kearah terbentuknya watak dan jiwa bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 serta pengamalannya .
Dalam ciptaannya secara aktif dan positif , maka untuk menjaga keaslian serta kemurnian perlu meningkatkan pembinaan serta mempertinggi mutu kesenian perlu menggalang persatuan dan kesatuan secara teratur dan terarah didalam suatu organisasi .
Maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa pada tanggal 19 Februari 2010 dengan ketulusan hati musyawarah Karang Taruna Tampir Baru membentuk wadah seni budaya dalam paguyuban seni Rebana ” New Bramasta ”.
Organisasi yang bergerak dengan landasan Idiil : Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Dengan menetapkan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama , Waktu , Tempat , Kedudukan dan Lambang
Pasal I
- Organisasi ini diberi nama : NEW BRAMASTA
- Didirikan Pada Tanggal : 19 Februari 2010
- Berdasarkan Musyawarah : 19 Februari 2010
- Lambang :
- Organisasi : Bersifat Non Politik
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Organisasi ini berdasarkan Asas Tunggal Pancasila dan UUD 1945 bertujuan :
- Membina dan meningkatkan Seni Rebana sebagai wahana dan sarana pendidikan dan bimbingan watak dan jiwa Pancasila
- Meningkatkan Seni Rebana dalam mewujudkan , membina dan meningkatkan kesejahteraan / keadilan sosial berdasarkan Pancasila
- Meneliti dan mengembangkan mutu seni serta mutu Rebana .
- Sebagai wadah kelompok remaja yang berbakat dan berminat dalam menekuni Seni Rebana
BAB III
Pasal 4
KEANGGOTAAN
Anggota : Paguyuban Seni Rebana New Bramasta beranggotakan seluruh remaja Karang Taruna Tampir Baru yang terdiri dari : 48 Orang
1. Anggota biasa para peminat dan para pecinta seni Rebana.
2. Anggota Kehormatan , adalah perorangan yang diangkat oleh organisasi karena jasa-jasanya terhadap organisasi
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA :
- Menjaga nama baik organisasi
- Memberi iuran idiil , spiritual dan meterial
- Mentaati dan melaksanakan keputusan dan peraturan organisasi
Pasal 6
HAK – HAK ANGGOTA
- Anggota biasa mempunyai hak suara , hak memilih dan dipilih
- Anggota kehormatan mempunyai hak suara
- Semua anggota berhak mendapat perlindungan dan perlakuan sama
Pasal 7
KEANGGOTAAN BERAKHIR KARENA
- Permintaan sendiri
- Kehilangan Administrasi
- Dikeluarkan karena merugikan nama baik organisasi
- Meninggal dunia
BAB IV
Pasal 8
KEKAYAAN :
Kekayaan Organisasi terdiri dari :
- Modal Permulaan / Pangkal
- Uang Pangkal dan Iuran Anggota
- Bantuan dan sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha lain yang syah
BAB V
Pasal 9
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi ini mempunyai tata organisasi sebagai berikut :
- Pengurus Karang Taruna
- Pengurus Paguyuban Seni New Bramasta
BAB VI
Pasal 10
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Umum terdiri dari :
- Pelindung : Ketua RT 05
- Penasehat : Pengurus RT 05
- Pembina / Pelatih : Dari anggota sendiri
- Pengurus Paguyuban : Ketua , Sekretaris dan Bendahara
Pasal 13
- Musyawarah dan rapat-rapat diadakan secara periodik maupun pada waktu-waktu tertentu yang dipandang perlu
- Kekuasaan tertinggi organisasi ada pada musyawarah Karang Taruna
BAB VIII
Pasal 14
- Perubahan Anggaran Dasar Organisasi diputuskan oleh Musyawarah Karang Taruna
- Pembubaran Organisasi ini diputuskan dalam Karang Taruna , dengan disetujui oleh Pelindung , Penasehat dan Pembina .
- Jika organisasi bubar , kekayaan dibagi diserahkan kepada anggota selaras dengan asas dan tujuan organisasi ini
BAB IX
Pasal 15
Peraturan Tambahan :
Segala sesuatu yang belum tercantum atau belum cukup , didalam Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini .
Ketua SRIYONO | Musuk , 22 Maret 2010 Sekretaris SUGENG |
ESTIMASI PENDANAAN
I. RENCANA ANGGARAN BEAYA
No | Nama Barang | Jml Barang | Harga Satuan ( Rp ) | Jml ( Rp ) |
1 2 3 4 | GITAR BASS DRUM REBANA | 1 1 1 9 | 500.000 500.000 2.000.000 4.000.000 | 500.000 500.000 2.000.000 4.000.000 |
JUMLAH | 7.000.000 |
II. RENCANA SUMBER PENDANAAN
No | SUMBER DANA | JUMLAH | KET |
1 2 3 4 | Iuaran Anggota @ Rp. 25.000 Kas Organisasi Dana Sukarela Bantuan Dari Bapak Bupati | Rp. 375.000,- Rp 625.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 5.000.000,- | Swadaya Swadaya Hibah Hibah |
Jumlah Total | Rp 7.000.000,- |
PAGUYUBAN SENI RELIGI MASYARAKAT TAMPIR UTARA
”MUSTHOFA”
Sekretariat : Tampir Utara, RT 06 RW III, Musuk, Boyolali
SUSUNAN KEPENGURUSAN
PELINDUNG : Haji. HARTONO
SHOLIKHIN, S.Ag
KETUA : THOMAS SRI NUGROHO
SEKRETARIS : SUGENG SUGIARTO
BENDAHARA : GIYARTO
SIE PENGGALANGAN DANA : KAMTO A
KAMTO B
BAMBANG
TUDHI S
ANGGOTA :
1 2 3 4 5 6 7 8 | JOKO SUTRISNO JOKO WIDIYANTO JOKO KRISTIANTO SLAMET KOKO BAGUS TARJO AGUNG T |
ijin search.....terimakasih ats postingnya, sangat membantu saya dalam pembuatan ajuan dana paguyuban marawis kami di kota tegal....by.samsul
BalasHapus